TENTANG KAMI
LEMBAGA AKREDITASI MUTU FASYANKES INDONESIA
Lembaga Akreditasi Mutu Fasyankes Indonesia (LAMFI) adalah lembaga profesional, independen dan non profit penyelenggara akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium kesehatan dan Unit Tranfusi Darah (UTD), yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (KEMENKES RI) tanggal 20 Januari 2023 dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No.: HK.01.07/MENKES/32/2023 tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi, Halaman 3 No. Urut 7. LAMFI berbasis sistem interkoneksi digital dan komunitas. LAMFI berdiri pada tanggal 01 Juni 2022. LAMFI telah mendapatkan pengesahan sebagai organisasi berbadan hukum perkumpulan dari Kementerian Hukum dan HAM RI No AHU-0007459.AH.07.Tahun 2022