Akreditasi Fasyankes
Lembaga Akreditasi Mutu Fasyankes Indonesia (LAMFI) adalah salah satu lembaga penyelenggara akreditasi Fasyankes Puskesmas dan Klinik di Indonesia yang sah dan legal berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/32/2023 tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi, Halaman 3 No. Urut 7
Dan berikut di bawah ini adalah beberapa hal yang perlu kami sampaikan dan perlu diketahui oleh pihak Fasyankes yang hendak dilakukan survey akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mutu Fasyankes Indonesia (LAMFI).
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1983/2022 Tentang Standar Akreditasi Klinik
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Tarif Survey Akreditasi PKM, Klinik, UTD, TPMD dan TPMDG
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2022 tentang INM PKM, Klinik, UTD, TPMD, RS, Labkes
- KEPDIRJEN RI NO. HK 02.02/MENKES/01/3991/2022 Tentang Petunjuk Teknis Survey PKM, Klinik, Labkes, UTD,TPMD dan TPMDG
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indononesia Nomor HK 01.07/MENKES/32/2023 Tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi PKM, Klinik, Labkes, UTD, TPMD dan TPMDG
Sehubungan dengan kegiatan akreditasi Puskesmas dan Klinik yang akan dilaksanakan oleh Lembaga akreditasi, maka bersama ini kami sampaikan beberapa hal yang diharapkan menjadi persyaratan pengajuan permohonan survey akreditasi Puskesmas dan Rumah Sakit. Adapun persyaratan pengajuan survey akreditasi adalah sebagai berikut:
1)Memiliki perizinan berusaha. Bagi Klinik Pemerintah Non Badan Layanan Umum (BLU) atau Non Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), perizinan dapat dilakukan/ diperoleh di luar sistem OSS.
2)Telah teregistrasi di Kementerian Kesehatan.
3)Penanggung jawab teknis Klinik adalah seorang tenaga medis yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) di Klinik tersebut.
4)Seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Klinik yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan (pemberi asuhan) memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku di dalam aplikasi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).
5)Bagi Klinik Pratama ada bukti pengisian Aplikasi Sarana Prasarana Alat Kesehatan (ASPAK) yang telah di-update (100%) dan dilakukan validasi (100%) oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Bagi Klinik Utama mengisi data Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan secara free text pada ASPAK.
6)Ada bukti pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) melalui aplikasi Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan minimal 1 (satu) bulan terakhir, baik bagi survei perdana maupun bagi survei ulang (reakreditasi).
7)Persyaratan ada bukti pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) melalui aplikasi Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan ditiadakan, dan diganti dengan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani Penanggung Jawab Klinik yang menyatakan bahwa:
a)Klinik memiliki kebijakan pelaporan internal IKP
b)Klinik melakukan investigasi apabila terjadi insiden keselamatan pasien; dan
c)Klinik melakukan upaya pencegahan dan perbaikan, agar insiden tidak terulang kembali.
Surat pernyataan seperti yang diminta pada butir tujuh ini menjadi bagian dari dokumen pendaftaran yang harus disampaikan kepada Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA).
*Sumber: Surat Edaran Dirjen Yankes Nomor HK 02.02/D/7012/2023 Tanggal 27 April 2023
Sistem Akreditasi Rumah Sakit akan menggunakan sistem Hybrid yaitu Daring dan Luring untuk Puskesmas selama 3 Hari dan Klinik 2 Hari